Total Tayangan Halaman

Selasa, 08 Oktober 2013

Tugas 2 Softskill

Tugas 2  Softskill
Psikologi Managemen
Nama              : Shiervira Ratuismana
NPM                : 16511745
Kelas               : 3PA06
Judul               : Penyaluran TKW ilegal yang berdampak buruk bagi Wilfrida

Pemerintah lagi-lagi kecolongan dengan oknum-oknum penyaluran tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan yang layak diluar negeri. Sejumlah media massa sedang hangat-hangatnya kembali membahas nasib seorang TKW asal Indonesia yang terancam dihukum mati.
Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati di Malaysia. "Karenanya, dia harus diadili dengan mengacu pada undang-undang perlindungan anak yang dimiliki negara itu," kata menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak” (REPUBLIKA.CO.ID).
Kejadian ini terjadi sekitar tahun 2010, saat itu usia Wilfrida sekitar 18 tahun. Gadis belia ini nekat mengadu nasib dinegeri orang demi mencari sebuah perubahan kehidupannya. Namun siapa di sangka nasib buruk menimpanya saat mengadu nasib disana. Wilfrida diancam hukum gantung setelah terbukti melakukan pembunuhan atas majikannya, Sook Pen (60), dengan menikamnya sebanyak 43 kali. Sebelum kejadian yang berlangsung pada 7 Desember 2010 itu, Wilfrida merasa tak tahan acapkali dimarahi dan dipukuli oleh majikannya. Ia melawan sang majikan dengan menggunakan pisau dapur.  Wilfrida ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan sejak saat itu. Ia dituntut pasal 302 Kanun Keseksaan (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman mati. (REPUBLIKA.CO.ID)
Masih ada beberapa waktu sampai sidang berikutnya untuk melakukan berbagai upaya menyelematkan gadis itu. Pihak pemerintah, terus berkoordinasi dengan pengacara Wilfrida, Ratfizi & Rao dan menempuh upaya lain di luar pengadilan, di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri. Ibu Linda telah mengupayakan pendampingan atas Wilfrida sejak 2010 saat kasus tersebut bergulir. Berbagai upaya, telah dilakukan termasuk mengumpulkan sejumlah bukti bahwa Wilfrida masih di bawah umur dan merupakan korban trafficking. Seperti diketahui, Wilfrida berangkat ke Malaysia pada 2010, pada saat Indonesia melakukan moratorium pengiriman TKW ke Malaysia. "Dari indikasi ini, jelas dia adalah korban trafficking/perdagangan manusia”. Karena saat itu usia Wilfrida masih dibawah umur.
Padahal jika kita telusuri lagi lebih jauh lagi, dapat kita lihat ada yang salah dengan tempat penyaluran tenaga kerja Wilfrida. Karena seperti yang diketahui, tempat penyaluran resmi TKW memiliki standar minimal usia tenaga kerja, yakni sekitar umur 21 tahun. Pada kasus Wilfrida, seharusnya pada usia 18 tahun belum memenuhi persyaratan untuk menjadi TKW. Pada kasus ini, seharusnya pemerintah juga harus menyalahkan kasus ini ke penyalur tenaga kerja Wilfrida, karena telah membiarkan anak dibawah umur bekerja sebagai TKW.
Sidang putusan Wilfrida ditunda karena harus menunggu pemeriksaan umurnya pada saat kejadian berlangsung. Pembuktian usia sebenarnya Wilfrida diharapkan dapat menjadi peluang terlepasnya Wilfrida dari ancaman hukuman mati.  Apabila terbukti dia masih berusia 18 tahun pada saat kejadian, maka sesuai Akta Kanak-Kanak di Malaysia, ia tidak dapat dijatuhi hukuman mati.
Ibu Linda juga menyatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) juga akan terus memantau perkembangan kasus Wilfrida hingga kasus ini mendapat penyelesaian seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Ibu Linda, UU perlindungan anak Malaysia, Akta Kanak-Kanak Tahun 2001 selaras dengan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selama ini pemerintah Indonesia telah membela TKI maupun TKW yang terancam hukuman mati dengan pembelaan hukum dan diplomasi.
Dukungan atas Wilfrida datang dari berbagai kalangan. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana untuk bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, di sela-sela perhelatan KTT APEC di Bali, untuk meminta pemerintah Malaysia memberi perhatian khusus dan menghindarkan Wilfrida dari ancaman hukuman mati. (REPUBLIKA.CO.ID)
Dari kejadian kasus Wilfrida kita dapat mengetahui jika di Indonesia masih banyak sekali marak terjadinya kasus pengiriman TKI ataupun TKW yang tidak resmi dari penyaluran tenaga kerja. Karena ketidakcermatan pemerintah dalam menyingkapi dan masyarakat dalam memilih pekerjaan yang benar, maka terjadilah kasus seperti ini. Semoga dengan adanya kejadian ini, dapat memberikan pelajaran yang sangat penting untuk pemerintah serta masyarakat luas.



Daftar Pustaka
Robbins, Stephen P. Management / Stephen P. Robbins, Mary Coulter. — 11th ed. p. cm.Includes bibliographical references and index.
Wiludjen, Sri SP. 2007. Pengantar Manajemen. Yogyakarta. Graha Ilmu.
Republika.co.id
Merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar