Tugas 2
Softskill
Psikologi Managemen
Nama :
Shiervira Ratuismana
NPM :
16511745
Kelas :
3PA06
Judul :
Penyaluran TKW ilegal yang berdampak buruk bagi Wilfrida
Pemerintah lagi-lagi kecolongan dengan
oknum-oknum penyaluran tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan yang layak
diluar negeri. Sejumlah media massa sedang hangat-hangatnya kembali membahas
nasib seorang TKW asal Indonesia yang terancam dihukum mati.
Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW)
asal Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati di Malaysia.
"Karenanya, dia harus diadili dengan mengacu pada undang-undang perlindungan
anak yang dimiliki negara itu," kata menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak” (REPUBLIKA.CO.ID).
Kejadian ini terjadi sekitar tahun 2010, saat
itu usia Wilfrida sekitar 18 tahun. Gadis belia ini nekat mengadu nasib
dinegeri orang demi mencari sebuah perubahan kehidupannya. Namun siapa di
sangka nasib buruk menimpanya saat mengadu nasib disana. Wilfrida diancam hukum
gantung setelah terbukti melakukan pembunuhan atas majikannya, Sook Pen (60),
dengan menikamnya sebanyak 43 kali. Sebelum kejadian yang berlangsung pada 7
Desember 2010 itu, Wilfrida merasa tak tahan acapkali dimarahi dan dipukuli
oleh majikannya. Ia melawan sang majikan dengan menggunakan pisau dapur. Wilfrida ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Kota
Bharu, Kelantan sejak saat itu. Ia dituntut pasal 302 Kanun Keseksaan (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman mati. (REPUBLIKA.CO.ID)
Masih ada beberapa waktu sampai sidang
berikutnya untuk melakukan berbagai upaya menyelematkan gadis itu. Pihak
pemerintah, terus berkoordinasi dengan pengacara Wilfrida, Ratfizi & Rao
dan menempuh upaya lain di luar pengadilan, di bawah koordinasi Kementerian
Luar Negeri. Ibu
Linda telah mengupayakan pendampingan atas Wilfrida sejak 2010 saat kasus
tersebut bergulir. Berbagai upaya, telah dilakukan termasuk mengumpulkan
sejumlah bukti bahwa Wilfrida masih di bawah umur dan merupakan korban
trafficking. Seperti diketahui, Wilfrida berangkat ke Malaysia pada 2010, pada
saat Indonesia melakukan moratorium pengiriman TKW ke Malaysia. "Dari
indikasi ini, jelas dia adalah korban trafficking/perdagangan manusia”. Karena
saat itu usia Wilfrida masih dibawah umur.
Padahal jika kita telusuri lagi lebih jauh
lagi, dapat kita lihat ada yang salah dengan tempat penyaluran tenaga kerja
Wilfrida. Karena seperti yang diketahui, tempat penyaluran resmi TKW memiliki
standar minimal usia tenaga kerja, yakni sekitar umur 21 tahun. Pada kasus
Wilfrida, seharusnya pada usia 18 tahun belum memenuhi persyaratan untuk
menjadi TKW. Pada kasus ini, seharusnya pemerintah juga harus menyalahkan kasus
ini ke penyalur tenaga kerja Wilfrida, karena telah membiarkan anak dibawah
umur bekerja sebagai TKW.
Sidang putusan Wilfrida ditunda karena harus
menunggu pemeriksaan umurnya pada saat kejadian berlangsung. Pembuktian usia
sebenarnya Wilfrida diharapkan dapat menjadi peluang terlepasnya Wilfrida dari
ancaman hukuman mati. Apabila terbukti
dia masih berusia 18 tahun pada saat kejadian, maka sesuai Akta Kanak-Kanak di
Malaysia, ia tidak dapat dijatuhi hukuman mati.
Ibu Linda juga menyatakan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) juga akan terus memantau
perkembangan kasus Wilfrida hingga kasus ini mendapat penyelesaian seadil-adilnya
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Ibu Linda, UU
perlindungan anak Malaysia, Akta Kanak-Kanak Tahun 2001 selaras dengan UU no 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selama ini pemerintah Indonesia telah
membela TKI maupun TKW yang terancam hukuman mati dengan pembelaan hukum dan
diplomasi.
Dukungan atas Wilfrida datang dari berbagai
kalangan. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana untuk bertemu
dengan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, di sela-sela perhelatan KTT APEC
di Bali, untuk meminta pemerintah Malaysia memberi perhatian khusus dan
menghindarkan Wilfrida dari ancaman hukuman mati. (REPUBLIKA.CO.ID)
Dari kejadian kasus Wilfrida kita dapat mengetahui
jika di Indonesia masih banyak sekali marak terjadinya kasus pengiriman TKI
ataupun TKW yang tidak resmi dari penyaluran tenaga kerja. Karena
ketidakcermatan pemerintah dalam menyingkapi dan masyarakat dalam memilih
pekerjaan yang benar, maka terjadilah kasus seperti ini. Semoga dengan adanya
kejadian ini, dapat memberikan pelajaran yang sangat penting untuk pemerintah
serta masyarakat luas.
Daftar Pustaka
Robbins,
Stephen P. Management / Stephen P. Robbins, Mary Coulter. — 11th ed. p.
cm.Includes bibliographical references and index.
Wiludjen,
Sri SP. 2007. Pengantar Manajemen. Yogyakarta. Graha Ilmu.
Republika.co.id
Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar